Artikel
I. 4. Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
08 September 2023 07:13:24
Administrator
347 Kali Dibaca
Penguatan Tata Laksana
Kegiatan perencanaan terkait PBJ, KAK/ToR/ Spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS, Undangan kepada penyedia jasa, Surat Penawaran, SK TPK, Perjanjian Kerja sama.


.jpg)

Wiau Lapi Mengikuti Epdeskel Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi Siap Mengikuti Epdeskel 2026
Sebagai Desa Iklim, Wiau Lapi Terus Melaksanakan Penghijauan Lingkungan
KDMP Wiau Lapi Melaksanakan Ibadah Perletakan Batu Pertama
Desa Wiau Lapi Melaksanakan RAT KDMP Tahun 2025
Apresiasi Inspektorat Minsel Untuk Desa Wiau Lapi
KPK RI Kunjungi Wiau Lapi Untuk Melaksanakan Monitoring
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
Pemdes Wiau Lapi Awal Masuk Kantor Dengan Beribadah
Tenaga Ahli P3MD bekerja sama Dengan Pemdes Wiau Lapi
III. 2. Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa
Tim Penyusun Sejarah Desa melaksanakan Rapat perdana
Stand Makanan Tradisional Saat Peresmian Tempat Wisata
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi