Artikel
V. I. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
V. I. I. Sosialisasi menggunakan bahasa daerah untuk menyampaikan 9 nilai anti korupsi kepada masyarakat serta mendorong semangat kerja keras dalam membangun desa dan semangat bergotong royong dan saling membantu buat keluarga yang berduka dengan membuat peti jenasah serta saling membantu untuk menguatkan keluarga yang berduka lewat kegiatan Kumaus. Kumawus merupakan salah satu tradisi yang ada di daerah Minahasa yang diciptakan oleh para leluhur masyarakat setempat. Tradisi ini dilakukan hari minggu setelah jenazah dimakamkan dan dilaksanakan oleh keluarga yang berdukacita. Pelaksanaan tradisi ini dilaksanakan dalam bentuk Ibadah bersama dengan Jemaat dan masyarakat setempat dan setelah itu keluarga yang berduka menjamu para tamu undangan dengan makan bersama. Kumawus menyimpan berbagai makna positif bagi keluarga yang berdukacita. Makna – makna tersebut antara lain : pertama, Untuk mengenang dan menghormati orang yang meninggal. Kedua, Mempererat hubungan kekeluargaan. Ketiga, Ucapan syukur kepada Tuhan. Keempat, Ungkapan terima kasih kepada pihak – pihak yang membantu.


.jpg)

KDMP Wiau Lapi Melaksanakan Ibadah Perletakan Batu Pertama
Desa Wiau Lapi Melaksanakan RAT KDMP Tahun 2025
Apresiasi Inspektorat Minsel Untuk Desa Wiau Lapi
KPK RI Kunjungi Wiau Lapi Untuk Melaksanakan Monitoring
Stand Makanan Tradisional Saat Peresmian Tempat Wisata
Tempat Wisata ATT dan ATK Diresmikan Oleh Wakil Bupati Minsel
Wakil Bupati Minsel Membuka Kegiatan Pelatihan DTS-DEA di Desa Wiau Lapi
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
Pemdes Wiau Lapi Laksanakan Kunjungan Orang Sakit
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
III. 4. Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
III. 5. Adanya Maklumat Pelayanan
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
Pemdes Wiau Lapi melaksanakan Jumat Bersih
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi